BAB
I. PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Pengantar
Ilmu Hukum merupakan fondamental bagi upaya mempelajari ilmu hukum
dalam berbagai bidang. Dan sebelum kita memasuki lebih dalam seperti
apa dunia hukum itu, pastilah muncul dalam pikiran kita yang baru
akan memulai mempelajari ilmu hukum, apa itu pengertian hukum?
Hukum
memiliki keterkaitan yang erat dengan kehidupan masyarakat. Dalam
kenyataan, perkembangan kehidupan masyarakat diikuti dengan
perkembangan hukum yang berlaku di dalam masyarakat, demikian pula
sebaliknya. Pada dasarnya keduanya saling mempengaruhi.
Dengan
mengerti ilmu hukum kita akan memperoleh sedikitnya pegangan yang
dapat kita terapkan kedalam kehidupan masyarakat apabila kita
menghadapi sebuah sengketa, minimal dengan diri kita sendiri.
RUMUSAN
MASALAH
Apa
pengertian Hukum ?
Apa
unsur – unsur Hukum ?
Apa
ciri – ciri Hukum ?
Bagaimanakah
sifat Hukum ?
Apa
tujuan diberlakukan adanya Hukum ?
BAB II. PEMBAHASAN
PENGERTIAN
HUKUM
Pengertian
Hukum
Apakah
sebenarnya pengertian dari hukum itu? Jikalau
kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai
tidak adanya persesuaian pendapat. Itu dikarenakan Hukum itu
mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin
tertuang dalam satu definisi. Bahkan Menurut Prof. Mr Dr L.J. van
Apeldoorn dalam sebuah buku karangannya yang berjudul
‘ Inleiding tot de studie van het
Nederladse Recht’ ,” bahwa tidak mungkin memberikan
suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu”.
Namun,
jika kita lihat didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebuah hukum
diartikan sebagai : 1. peraturan yang dibuat penguasa ( Pemerintah )
atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat ( negara
); 2. Undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat; 3. Patokan ( Kaidah, ketentuan ) mengenai peristiwa
( Alam dsb ), yang tertentu; 4. Keputusan ( Pertimbangan ) yang
ditetapkan oleh hakim ( Di pengadilan ); vonis.
Jika
kita tinjau lagi kedalam Kamus Besar Hukum, bahwasanya Hukum adalah
Undang Undang. Dan Undang-Undang adalah serangkaian
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh DPR dan Presiden atau Kepala
Negara yang harus ditaati isinya dan bersifat mengikat, dan didalam
pelaksanaanya juga diberikan sangsi.
Pendapat
lain mengatakan, Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, juga sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalisasi.
Hukum
itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting bagi kehidupan
masyarakat, karena Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota
masyarakat seorang dengan masyarakatnya. Artinya, Hukum juga mengatur
hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat. Misalnya,
hubungan dalam perkawinan, domosili, pekerjaan, perjanjian
perdagangan, dll.
Pengertian
Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana Hukum
“ Hampir
semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan ”,
kata Prof. van Apeldoorn.
Contoh-contoh
tentang definisi Hukum yang berbeda-beda yang dikemukakan oleh Prof.
Sudiman Kartohadiprojo, SH.
Aristoteles
“ Particular
law is that which each community lays down and applies to its own
members. Universal law is the law of nature ”
Grotius
“ Law
is a rule of moral action obliging to that which is right “
Hobbes
“ Where
as law, properly is the word of him, that by right had command over
others “
Prof.
Mr Dr C. van Vollenhoven
“ Recht
is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw
“
Philip
S. James, M.A.
“ Law
is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed
upon, and enforced among the members of given state “
Definisi
Hukum oleh para Sarjana hukum lain diantaranya :
Prof.
Mr. E. M. Meyers
Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
Leon
Duguit
Hukum
ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
Immanuel
Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Utrecht
Hukum
dalah himpunan peratuaran-peratuaran ( perintah-perintah dan
larangan-larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Roscoe
Pound
Hukum
adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar – dasar
ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang
berwenang atas latar belakang cita – cita tentang ketertiban
masyarakat dan hukum yang sudah ditrerima.
S.
M. Amin, SH.
Kumpulan-kumpulan
peratuaran-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
disebut Hukum.
J.
C. T. Simorangkir, SH. dan Woerjono sastropranoto, SH.
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap
peraturan-peraturan berakibatkan diambilnya tindakan yaitu hukuman
tertentu.
M.
H. Tirtaatmidjaja, SH.
Hukum
adalah semua aturan ( norma ) yang harus diturut dalam tingkah laku
dan tindakan dalam pergaukan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian ( jika melanggar aturan tersebut ) akan membahayakan diri
sendiri atau harta, misal denda dan sebagainya.
UNSUR - UNSUR HUKUM
Apabila
kita perhatikan definisi – definisi Hukum atau rumusan dari para
Sarjana Hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat mengambil kesimpulan
bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan
itu diadakan oleh Badan – badan Resmi yang berwajib.
Peraturan
itu bersifat memaksa.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
CIRI
– CIRI HUKUM
Dalam
rumusan mengenai hukum, kita menemukan ciri-ciri hukum seperti
berikut:
a. Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
b. Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
a. Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
b. Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan
orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan – peraturan hidup
kemasyarakatan yang dinamakan Kaedah Hukum.
Barangsiapa
yang dengan sengaja melanggar suatu Kaedah Hukum akan dikenakan
sanksi berupa hukuman.
SIFAT
DARI HUKUM
Pada
dasarnya keberadaan hukum di tengah – tengah masyarakat sangat
penting, oleh sebab itu masyarakat harus memiliki kesadaran hukum.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, haruslah Kaedah Hukum itu
ditaati oleh masyarakat agar tata-tertib tetap terpelihara.
Agar
keberadaan suatu Hukum itu ditaati oleh masyarakat, dijelaskan
bahwasanya hukum itu bersifat sebagai berikut:
Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan atau
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dala hidup bermasyarakat
demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
TUJUAN
HUKUM
Hukum
menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama.
Hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh
lapisan masyarakat.
Berkenaan
dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat Sarjana Hukum
yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Prof.
Subekti, SH.
Hukum
mengabdi pada tujuan Negara yakni mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyatnya.
Prof.
Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
Tujuan
hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. hukum
menghendaki perdamaian.
Teori
Etis
Hukum
semata – mata menghendaki keadilan.
Geny
Hukum
semata – mata untuk mencapai keadilan.
Bentham
( Teori Utilitis )
Jeremy
Bentham berpendapat bahwasanya tujuan hukum semata – mata
mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena apa yang
berfaedah bagi orang lain mugkin merugikan orang lain, maka menurut
Teori Utilitis, Tujuan hukum adalah menjamin adanya
kebahagiaan sebanyak – banyaknya pada orang sebanyak – banyaknya.
Prof.
Mr. J. van Kan
Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri ( eigenrichting is
verboden ), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap
pelanggaran hukum terhadap dirinya. Dan setiap perkara harus
diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan peraturan hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
BAB
III. PENUTUP
Dari
rangkaian penjelasan dan analisa diatas, dimana pengertian sebuah
hukum telah ditinjau dari beberapa sumber dan juga pendapat –
pendapat dari para Sarjana Hukum, dapat ditarik dalam sebuah
kesimpulan bahwa dalam arti luas pengertian Hukum dapat diartikan
sebagai kaidah, aturan, norma baik tertulis dan atau tidak tertulis
yang pada dasarnya berlaku dan diakui masyarakat dan atau warga
negara sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan
bermasyarakat dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, karena
hukum bersifat memaksa dan mengikat.
Dan
hakekatnya tujuan Hukum tidak hanya sekedar melindungi kepentingan
masyarakat akan tetapi mengabaikan kepentingan individu atau tidak
hanya mementingkan perlindungan terhadap individu akan tetapi
mengabaikan kehidupan masyarakat. Tujuan hukum dititikberatkan pada
perlindungan keduanya dengan secara seimbang, demi terwujudnya
masyarakat yang damai, aman, dan tentram.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil,
C. S. T. Drs. SH. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Sudarsono,
Drs., SH., M.Si. 1991. Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta,
Jakarta.
Puspa
Yan Pramadya. 2008. Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.
Tim
Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1989. Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar