Language

Sabtu, 06 Oktober 2012

Hukum Lingkungan : Pembangunan Vs Lingkungan Hidup

Manusia dan ruang adalah dua komponen yang saling berkaitan dalam konsep pembangunan. Ruang adalah tempat manusia untuk melakukan segala aktifitasnya. Ruang bersifat dinamis karena akan selalu berkembang, sejalan dengan perkembangan kuantitas manusia pada suatu wilayah.
Dinamika ruang tidak lepas dari usaha pembangunan. Dan pembangunan pada dasarnya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu kita kritiki pula bahwasanya pembangunan tidak jarang merugikan masyarakat dan bahkan sering pula pembangunan yang  merusak lingkungan hidup. Kondisi seperti ini dimungkinkan karena suatu paham yang mendasari pemikiran kita yaitu paham antroposentrisme yang berarti manusia berlaku sebagai subjek dan lingkungan berlaku sebagai objek maka yang terjadi adalah suatu eksploitasi terhadap lingkungan hidup atau yang kita dengar dengan pembangunan VS lingkungan hidup. Karena manusia merasa bahwa dirinya sebagai penguasa lingkungan hidup dan bisa bertindak apapun terhadapnya.
Dalam konsep pembangunan ada tiga pilar pembangunan yang perlu diperhatikan  yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Ketiga pilar tersebut harus menjadi perhatian utama dan perlu adanya keseimbangan diantaranya dalam melakukan pembangunan. Namun, pada kenyataannya pada era modernisasi ini pembangunan-pembangunan yang dilakukan tidak memperhatikan ketiga pilar tersebut. Misalnya, pembangunan ruko-ruko atau tempat pusat perbelanjaan saat ini yang semakin bersaing dan memakan banyak daerah resapan air. Akibatnya daerah yang dijadikan resapan air menjadi bajir. Hal seperti ini tentu menjadi hal yang sangat merugikan lingkungan sosial di sekitarnya. Banyak masyarakat yang mengeluh dan merasa dirugikan. Dari konsep tersebut  dapat dikatakan bahwasnya pembangunan ini tidak memperhatikan ketiga pilar pembangunan tersebut. Mereka hanya memperhatikan bagaimana caranya pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik tetapi hal itu menimbulkan keresahan masyarakat dengan menghilangkan daerah resapan air. Disini hanya angka ekonomi yang diutamakan tetapi angka sosial dan lingkungan hidup tidak diperhatikan dalam konsep pembangunannya. Hal seperti inilah merupakan suatu eksploitasi terhadap lingkungan hidup.
Lantas pembangunan seperti apakah yang ideal? Pembangunan yang ideal adalah pembangunan yang memperhatikan ketiga pilar tersebut, memperhatikan ketiganya dan melakukan ketiganya dengan seimbang dan tidak mengutamakan atau meninggalkan satu pilar pun. Dan juga, perlu adanya perubahan pemahaman yaitu suatu paham ekosentrisme yaitu memusatkan etika tidak hanya pada makhluk hidup tetapi keseluruhan ekologi atau pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup yaitu pembangunan dengan tidak merusak lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Konsep Perlindungan yang dimaksud yaitu protektif, persuasif serta refresif (penegakan hukum) dan konsep pengelolaan yaitu berupa planning, aksi, control serta evaluasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar