Language

Minggu, 07 Oktober 2012

Makalah Tentang Pengantar Ilmu Hukum

BAB I. PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pengantar Ilmu Hukum merupakan fondamental bagi upaya mempelajari ilmu hukum dalam berbagai bidang. Dan sebelum kita memasuki lebih dalam seperti apa dunia hukum itu, pastilah muncul dalam pikiran kita yang baru akan memulai mempelajari ilmu hukum, apa itu pengertian hukum?
Hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan kehidupan masyarakat. Dalam kenyataan, perkembangan kehidupan masyarakat diikuti dengan perkembangan hukum yang berlaku di dalam masyarakat, demikian pula sebaliknya. Pada dasarnya keduanya saling mempengaruhi.
Dengan mengerti ilmu hukum kita akan memperoleh sedikitnya pegangan yang dapat kita terapkan kedalam kehidupan masyarakat apabila kita menghadapi sebuah sengketa, minimal dengan diri kita sendiri.
RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian Hukum ?
Apa unsur – unsur Hukum ?
Apa ciri – ciri Hukum ?
Bagaimanakah sifat Hukum ?
Apa tujuan diberlakukan adanya Hukum ?

BAB II. PEMBAHASAN
PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum
Apakah sebenarnya pengertian dari hukum itu? Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Itu dikarenakan Hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tertuang dalam satu definisi. Bahkan Menurut Prof. Mr Dr L.J. van Apeldoorn dalam sebuah buku karangannya yang berjudulInleiding tot de studie van het Nederladse Recht’ ,” bahwa tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu”.
Namun, jika kita lihat didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebuah hukum diartikan sebagai : 1. peraturan yang dibuat penguasa ( Pemerintah ) atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat ( negara ); 2. Undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3. Patokan ( Kaidah, ketentuan ) mengenai peristiwa ( Alam dsb ), yang tertentu; 4. Keputusan ( Pertimbangan ) yang ditetapkan oleh hakim ( Di pengadilan ); vonis.

Jika kita tinjau lagi kedalam Kamus Besar Hukum, bahwasanya Hukum adalah Undang Undang. Dan Undang-Undang adalah serangkaian ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh DPR dan Presiden atau Kepala Negara yang harus ditaati isinya dan bersifat mengikat, dan didalam pelaksanaanya juga diberikan sangsi.

Pendapat lain mengatakan, Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, juga sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalisasi.

Hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat seorang dengan masyarakatnya. Artinya, Hukum juga mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat. Misalnya, hubungan dalam perkawinan, domosili, pekerjaan, perjanjian perdagangan, dll.

Pengertian Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana Hukum
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan ”, kata Prof. van Apeldoorn.

Contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda yang dikemukakan oleh Prof. Sudiman Kartohadiprojo, SH.
Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature ”
Grotius
Law is a rule of moral action obliging to that which is right “
Hobbes
Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others “
Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw “
Philip S. James, M.A.
Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of given state “

Definisi Hukum oleh para Sarjana hukum lain diantaranya :
Prof. Mr. E. M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Utrecht
Hukum dalah himpunan peratuaran-peratuaran ( perintah-perintah dan larangan-larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Roscoe Pound
Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar – dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita – cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah ditrerima.

S. M. Amin, SH.
Kumpulan-kumpulan peratuaran-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi disebut Hukum.

J. C. T. Simorangkir, SH. dan Woerjono sastropranoto, SH.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan berakibatkan diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.

M. H. Tirtaatmidjaja, SH.
Hukum adalah semua aturan ( norma ) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaukan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian ( jika melanggar aturan tersebut ) akan membahayakan diri sendiri atau harta, misal denda dan sebagainya.

UNSUR - UNSUR HUKUM
Apabila kita perhatikan definisi – definisi Hukum atau rumusan dari para Sarjana Hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu diadakan oleh Badan – badan Resmi yang berwajib.
Peraturan itu bersifat memaksa.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
CIRI – CIRI HUKUM
Dalam rumusan mengenai hukum, kita menemukan ciri-ciri hukum seperti berikut:
a. Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
b. Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaedah Hukum.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi berupa hukuman.
SIFAT DARI HUKUM
Pada dasarnya keberadaan hukum di tengah – tengah masyarakat sangat penting, oleh sebab itu masyarakat harus memiliki kesadaran hukum. Seperti yang telah dijelaskan diatas, haruslah Kaedah Hukum itu ditaati oleh masyarakat agar tata-tertib tetap terpelihara.
Agar keberadaan suatu Hukum itu ditaati oleh masyarakat, dijelaskan bahwasanya hukum itu bersifat sebagai berikut:
Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dala hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
TUJUAN HUKUM
Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat Sarjana Hukum yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Prof. Subekti, SH.
Hukum mengabdi pada tujuan Negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. hukum menghendaki perdamaian.
Teori Etis
Hukum semata – mata menghendaki keadilan.
Geny
Hukum semata – mata untuk mencapai keadilan.
Bentham ( Teori Utilitis )
Jeremy Bentham berpendapat bahwasanya tujuan hukum semata – mata mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena apa yang berfaedah bagi orang lain mugkin merugikan orang lain, maka menurut Teori Utilitis, Tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak – banyaknya pada orang sebanyak – banyaknya.
Prof. Mr. J. van Kan
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri ( eigenrichting is verboden ), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Dan setiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan peraturan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


BAB III. PENUTUP
Dari rangkaian penjelasan dan analisa diatas, dimana pengertian sebuah hukum telah ditinjau dari beberapa sumber dan juga pendapat – pendapat dari para Sarjana Hukum, dapat ditarik dalam sebuah kesimpulan bahwa dalam arti luas pengertian Hukum dapat diartikan sebagai kaidah, aturan, norma baik tertulis dan atau tidak tertulis yang pada dasarnya berlaku dan diakui masyarakat dan atau warga negara sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, karena hukum bersifat memaksa dan mengikat.
Dan hakekatnya tujuan Hukum tidak hanya sekedar melindungi kepentingan masyarakat akan tetapi mengabaikan kepentingan individu atau tidak hanya mementingkan perlindungan terhadap individu akan tetapi mengabaikan kehidupan masyarakat. Tujuan hukum dititikberatkan pada perlindungan keduanya dengan secara seimbang, demi terwujudnya masyarakat yang damai, aman, dan tentram.


DAFTAR PUSTAKA


Kansil, C. S. T. Drs. SH. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Sudarsono, Drs., SH., M.Si. 1991. Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Puspa Yan Pramadya. 2008. Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/hukum


Sabtu, 06 Oktober 2012

Pengertian Beberapa Arti Hukum

http://tjandrairawan-collegeoflaw.blogspot.com/

Pengaruh Eksistensi Bahasa Gaul (Remaja) Terhadap Bahasa Indonesia

Berbicara tentang eksistensi bahasa gaul yang kian merajalela di masyarakat kita, hal itu tentu sangat berpengaruh terhadap perkembangan bahasa Indonesia.  Seiring dengan perkembangan zaman khususnya di Negara Indonesia semakin terlihat pengaruh bahasa gaul terhadap bahasa Indonesia dalam penggunaan tata bahasanya.  Banyak generasi muda yang menggunakan bahasa gaul daripada penggunaan bahasa Indonesia.  Penggunaan bahasa gaul oleh masyarakat luas menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa.
Munculnya dan berkembangnya bahasa gaul di era saat ini menyebabkan mereka, khususnya pengguna bahasa gaul lupa akan bahasa nasionalnya sendiri yaitu bahasa Indonesia. Gejala seperti inilah yang menjadikan salah satu penghambat pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia. Dan hal tersebut dianggap sebagai penyimpangan terhadap bahasa.
Apabila masyarakat Indonesia tidak disadarkan atas pentinggnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar maka salah satu dampak besar yang ditimbulkan atau pengaruh yang ditimbulkan dari penggunaan bahasa gaul terhadap perkembangan bahasa Indonesia adalah eksistensi bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa terancam terpinggirkan oleh bahasa gaul dan lunturnya bahasa Indonesia dalam penggunaanya didalam masyarakat.

Hukum Lingkungan : Pembangunan Vs Lingkungan Hidup

Manusia dan ruang adalah dua komponen yang saling berkaitan dalam konsep pembangunan. Ruang adalah tempat manusia untuk melakukan segala aktifitasnya. Ruang bersifat dinamis karena akan selalu berkembang, sejalan dengan perkembangan kuantitas manusia pada suatu wilayah.
Dinamika ruang tidak lepas dari usaha pembangunan. Dan pembangunan pada dasarnya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu kita kritiki pula bahwasanya pembangunan tidak jarang merugikan masyarakat dan bahkan sering pula pembangunan yang  merusak lingkungan hidup. Kondisi seperti ini dimungkinkan karena suatu paham yang mendasari pemikiran kita yaitu paham antroposentrisme yang berarti manusia berlaku sebagai subjek dan lingkungan berlaku sebagai objek maka yang terjadi adalah suatu eksploitasi terhadap lingkungan hidup atau yang kita dengar dengan pembangunan VS lingkungan hidup. Karena manusia merasa bahwa dirinya sebagai penguasa lingkungan hidup dan bisa bertindak apapun terhadapnya.
Dalam konsep pembangunan ada tiga pilar pembangunan yang perlu diperhatikan  yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Ketiga pilar tersebut harus menjadi perhatian utama dan perlu adanya keseimbangan diantaranya dalam melakukan pembangunan. Namun, pada kenyataannya pada era modernisasi ini pembangunan-pembangunan yang dilakukan tidak memperhatikan ketiga pilar tersebut. Misalnya, pembangunan ruko-ruko atau tempat pusat perbelanjaan saat ini yang semakin bersaing dan memakan banyak daerah resapan air. Akibatnya daerah yang dijadikan resapan air menjadi bajir. Hal seperti ini tentu menjadi hal yang sangat merugikan lingkungan sosial di sekitarnya. Banyak masyarakat yang mengeluh dan merasa dirugikan. Dari konsep tersebut  dapat dikatakan bahwasnya pembangunan ini tidak memperhatikan ketiga pilar pembangunan tersebut. Mereka hanya memperhatikan bagaimana caranya pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik tetapi hal itu menimbulkan keresahan masyarakat dengan menghilangkan daerah resapan air. Disini hanya angka ekonomi yang diutamakan tetapi angka sosial dan lingkungan hidup tidak diperhatikan dalam konsep pembangunannya. Hal seperti inilah merupakan suatu eksploitasi terhadap lingkungan hidup.
Lantas pembangunan seperti apakah yang ideal? Pembangunan yang ideal adalah pembangunan yang memperhatikan ketiga pilar tersebut, memperhatikan ketiganya dan melakukan ketiganya dengan seimbang dan tidak mengutamakan atau meninggalkan satu pilar pun. Dan juga, perlu adanya perubahan pemahaman yaitu suatu paham ekosentrisme yaitu memusatkan etika tidak hanya pada makhluk hidup tetapi keseluruhan ekologi atau pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup yaitu pembangunan dengan tidak merusak lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Konsep Perlindungan yang dimaksud yaitu protektif, persuasif serta refresif (penegakan hukum) dan konsep pengelolaan yaitu berupa planning, aksi, control serta evaluasi.