Language

Jumat, 28 Desember 2012

Ar-Raudlah (Kajian Tafsir Tematik)

BAB I PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang
Ajaran “penyusuan anak” (Ar-Radha’ah) secara tegas dikemukakan di dalam Kitab Suci al-Qur’an dan kemudian mendapatkan penjelasan dari hadits Nabi SAW. Namun sebagaimana umumnya ayat dalam al-Qur’an, ajaran itu masih membuka ruang interpretasi (tafsir) yang luas. Hampir semua kitab fiqh dari pelbagai madzhab membahas topik ar-radha’ah dalam pasal tersendiri di bawah pembahasan bab “nikah”. Namun, pembahasan mereka umumnya berkisar pada dua hal pokok. Pertama, pembahasan tentang teknis penyusuan yang menyebabkan menjadi mahram (haram dinikahi). Kedua, pembahasan mengenai hubungan upah penyusuan di antara pihak-pihak terkait.

    1. Rumusan Masalah
  1. Bagaimanakah metode tafsir maudhu’i (tematik) ?
  2. Apakah pengertian Ar-Radha'ah?
  3. Apa dasar hukum Ar-Radha’ah menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits?

    1. Tujuan Pembahasan
  1. Mengetahui tentang metode tafsir maudhu’I (tematik).
  2. Mengetahui makna Ar-Radha’ah.
  3. Mengetahui dasar hukum Ar-Radha’ah menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits.

BAB II PEMBAHASAN
  1. Metode Tafsir Maudhu’i (Tematik)

Kata maudhu’i berasal dari bahasa arab yaitu maudhu’ yang merupakan isim maf’ul dari fi’il madhi wadha’a yang berarti meletakkan, menjadikan, mendustakan dan membuat-buat. Arti maudhu’i yang dimaksud disini ialah yang dibicarakan atau judul atau topik, sehingga tafsir maudhu’i berarti penjelasan ayat-ayat Al-Quran yang mengenai satu judul atau topik pembicaraan tertentu. Dan bukan maudhu’i yang berarti yang didustakan atau dibuat-buat.
Adapun pengertian tafsir maudhu’i (tematik) ialah mengumpulkan ayat-ayat al-qur’an yang mempunyai tujuan yang satu yang bersama-sama membahas judul atau topik tertentu dan menertibkannya sedapat mungkin sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain, kemudian mengistimbatkan hukum-hukum.

Sejalan dengan definisinya, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam rangka membahas suatu tema berdasarkan tafsir maudhu’i. Langkah-langkah yang dimaksud seperti yang dipaparkan Abd al- Hayyi al- Farmawi dan Mushthafa Muslim yang ringkasannya adalah sebagai berikut :
  1. Memilih dan menetapkan topik (objek) yang akan dibahas berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an.
  2. Mengumpulkan/ menghimpun ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas topik atau objek di atas.
  3. Mengurutkan tertib turun ayat-ayat tersebut berdasarkan waktu/ masa penurunannya
  4. Mempelajari penafsiran ayat-ayat yang telah dihimpun itu dengan penafsiran yang memadai dengan mengacu kepada kitab-kitab tafsir yang ada dengan mengindahkan ilmu munasabah dan hadist.
  5. Menghimpun hasil penafsiran di atas demikian rupa untuk mengistimbathkan unsur-nsur daripadanya.
  6. Kemudian mufassir mengarahkan pembahasan kepada tafsir al-ijmali (global) dalam memaparkan berbagai pemikiran dalam rangka membahas topik/ permasalahan yang ditafsirkan.
  7. Membahas unsur-unsur dan makna-makna ayat tersebut untuk mengkait-kaitkannya demikian rupa berdasarkan meode ilmiah yang benar-benar sistematis.
  8. Memaparkan kesimpulan tentang hakikat jawaban al- Qur’an terhadap topic permasalahan yang di bahas.

  1. Pengertian Ar-Radha’ah
Secara bahasa Ar-Radha’ah ( perbuatan penyusuan ) memiliki arti
لمص الثدي وشرب لبنه yaitu menghisap Areola Mamma dan meminum susunya

Adapun dari segi istilah adalah perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan susu seseorang perempuan atau susu yang masuk kedalam perut dan mengesani otak seorang anak.
Secara etimologis Ar-Radha’ah adalah sebuah istilah bagi isapan susu, baik isapan susu manusia maupun susu binatang, bukan pengkhususan isapan susu oleh bayi manusia. Adapun dalam pengertian terminologis, sebagian ulama fiqh mendefiniskan Ar-Radha’ah sebagai sampainya ( masuknya ) air susu manusia ( perempuan ) kedalam perut seorang anak ( bayi ) yang belum berusia dua tahun 24 bulan1.

  1. Dasar Hukum Ar-Radha’ah

      1. Menurut Sumber Hukum Al-Qur’an

Setidak-tidaknya ada enam buah ayat dalam al-Qur’ân yang membicarakan perihal penyusuan anak (ar-radha’ah). Enam ayat ini terpisah ke dalam lima surat, dengan topik pembicaraan yang berbeda-beda. Namun, enam ayat ini mempunyai keterkaitan hukum yang saling melengkapi dalam pembentukan hukum. Selain enam ayat ini, Ar-Radha’ah juga mendapatkan perhatian dari Nabi Muhammad SAW dalam menjelaskan ayat-ayat tersebut. Baik al-Qur’ân maupun al-Hadits, kedua-duanya sangat berarti bagi kekokohan landasan hukum dan etika “menyusui”.

Al-Baqarah : 233
 
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

Secara umum, ayat ini berisi tentang empat hal: pertama, petunjuk Allah SWT kepada para ibu agar senantiasa menyusui anak-anaknya secara sempurna, yakni selama dua tahun sejak kelahiran sang anak. Kedua, kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istrinya yang sedang menyusui dengan cara yang ma’ruf. Ketiga, diperbolehkannya menyapih anak (sebelum dua tahun) asalkan dengan kerelaan dan permusyawaratan suami dan istri. Keempat, adanya kebolehan menyusukan anak kepada perempuan lain (al-murdhi’ah).

QS. An-Nisa’ : 23

23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan2; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat ini menjelaskan satu hal bahwa penyusuan anak (ar-radha’ah) dapat menyebabkan ikatan kemahraman, yakni perempuan yang menyusui (al-murdhi’ah) dan garis keturunannya haram dinikahi oleh anak yang disusuinya (ar-radhi).

QS. Al-Hajj : 2

2. (ingatlah) pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu Lihat manusia dalam Keadaan mabuk, Padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya.

QS. Al-Qashas : 7

7. dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; "Susuilah Dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya Maka jatuhkanlah Dia ke sungai (Nil). dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena Sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan men- jadikannya (salah seorang) dari Para rasul.

QS. Al-Qashas : 12

12. dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum itu; Maka berkatalah saudara Musa: "Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul bait yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat Berlaku baik kepadanya?".

Tiga ayat terakhir ini menjelaskan kisah para perempuan yang menyusui anaknya dalam sejarah, terutama berkaitan dengan masa kecil Nabi Musa. Dijelaskan betapa pentingnya air susu ibu (kandung) untuk anaknya, hingga Nabi Musa kecil dicegah oleh Allah untuk menyusu kepada perempuan lain. Dan dijelaskan pula kedahsyatan goncangan hari kiamat, bahwa semua perempuan yang tengah menyusui anaknya akan lalai tatkala terjadi kegoncangan hari kiamat tersebut.

QS. At-Thalaq : 6

6. tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Sementara ayat ini menjelaskan dua hal penting berkaitan dengan penyusuan anak. Pertama, dalam ayat ini ditekankan adanya jaminan hak upah dari sang suami bagi sang istri muthallaqah (yang sudah ditalak) jika ia menyusukan anak-anaknya, di luar kewajiban nafkah yang memang harus diberikan selama belum habis masa ‘iddah. Kedua, adanya kebolehan dan sekaligus hak upah bagi seorang perempuan yang menyusukan anak orang lain, asalkan dimusyawarahkan secara baik dan adil.

      1. Menurut Sumber Hukum Al-Hadits (Bilangan dan Kadar Susuan yang dapat Menjadikan Mahram)

عن عائشة الله ر.ض قالت:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لا تحرم المصة أ المصتان
(رواه مسلم)

Dari Aisyah Mengatakan bahwa?.” Nabi SAW bersabda: “ Sekali susuan atau dua kali susuan atau sekali hisapan dan Dua kali Hisapan tidaklah menjadikan mahram.”(Riwayat Muslim)

Dari Ummu Fadhl Mengatakan bahwa “Seorang Arab pedalaman datang kepada Nabi yang ketika itu beliau ada dirumahku, lalu orang itu berkata, “Wahai Nabi! Saya mempunyai seorang isteri, lalu saya menikah lagi. Kemudian Isteriku yang meyakini bahwa dia pernah menyusui isteriku yang muda dengan sekali atau dua kali susuan?.” Nabi SAW bersabda: “ Sekali hisapan dan Dua kali Hisapan tidaklah menjadikan mahram.”(Riwayat Muslim)

عن عائشة أنها قالت كان فيما أنزل من القرآن عشر رضعات معلومات يحرمن ثم نسخن بخمس معلومات فتوفي رسول الله صلى الله عليه و سلم وهن فيما يقرأ من القرآن (رواه مسلم)

Aisyah RA berkata, semua susuan yang menyebabkan kemuhriman adalah sepuluh kali susuan seperti yang tersebut di sebagian ayat Al Qur’an . kemudian dinasakh menjadi lima susuan oleh ayat Al Qur’an. Setelah itu Rasulullah wafat dan ayat-ayat Al Qur’an tetap dibaca seperti itu.” (Riwayat Muslim)

Dari Ibnu Mas’ud R.A, dia berkata: Tida penyusuan yang dapat mengharamkan kecuali penyusuan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging. (Riwayat Abu Dawud)

Dari Ummu Salamah R.A, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak haram sesusuan kecuali masuk pada usus, dan anak belum disapih. (Riwayat Tirmidzi. Di sahihkannya bersama Hakim)

Dari Ziyad Assahmi, dia berkata: Rasulullah SAW melarang meminta kepada perempuan yang bodoh untuk menyusui. ( Riwayat Abu Dawud. Hadits ini Mursal karena Ziyad bukan Sahabat)

Dari beberapa hadis diatas ada beberapa hal yang dapat kita garis bawahi, antara lain adalah:

  1. Bahwa sekali atau dua kali hisapan atau susuan tidaklah mengakibatkan terjadinya mahram.
  2. Kedua yang mengakibatkan Mahram adalah tiga kali hisapan atau susuan. ini berdasarkan hadis yang disampaikan Ummu Fadhl, dan pendapat ini adalah dari Abu Tsaur, Ibnu Munzir, dan Daud serta Ahmad dalam suatu riwayat lain.
  3. Bahwa yang dapat mengakibatkan Mahram adalah lima kali Susuan keatas, karena itu merupakan batas rasa lapar bagi bayi. ini yang dikemukakan beberapa Ulama dikalangan Sahabat seperti, Ibnu Mas’ud, Ibnu Zubair, Atha’, dan Thawus, serta ulama Mazhab Yaittu Asy-Syafi’I, dan Ahmad. ini berdasarkan apa yang disampaikan oleh Aisyah.
  4. Dan Bahwa penyusuan yang mengharamkan juga harus masuk ke usus dan dapat menguatkan tulang.
  5. Anak tidak boleh disusukan pada perempuan yang kurang cerdas.

BAB III PENUTUP

  1. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya terdapat unsur-unsur dan batasan-batasan untuk bisa dikatakan Ar-Radha’ah, yaitu :
  1. Adanya air susu manusia (perempuan);
  2. Air susu itu masuk kedalam perut seorang bayi;
  3. Bayi tersebut belum berusia dua tahun.

Sedangkan untuk kadar susuan yang dapat menjadikan mahram terdapat dua pendapat, yaitu :
  1. Hanafi dan Maliki berpendapat : Jika dilihat dari tafsir QS. An-Nisa’ : 23, dapat dikatakan bahwa penyusuan tidak ada batasan yang tegas, karena menurut mereka yang penting adalah air susu yang diisap itu sampai ke perut anak, sehingga memberikan energi dalam pertumbuhan anak.
  2. Syafi’i dan Hambali berpendapat : Jika ditinjau dari hadist riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar, bahwasanya kadar susuan yang bisa mengharamkan nikah adalah tidak kurang dari sekali atau dua kali hisapan atau susuan.
  1. Saran
Bagi para ibu apabila sang ibu tidak memungkinkan untuk menyusui anaknya, maka hendaklah disusukan anaknya kepada perempuan lain yang jelas idetitasnya dan baik ahklaknya, dan jika ingin disusukan anaknya hendaklah diadakan perjanjian sebelumnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

Jumat, 07 Desember 2012

Terbang Bersama Sang Garuda

Kau laksana embun yang memberikan segar
Di ujung pagi,
Yang teteskan kesejukkan pada moral bangsa ini..
Ibarat sutera yang hangat
Yang selimuti mereka dari kejamnya penindasan,
Namun...
Setelah era yang semakin bercorak merah dan biru
Di negeri ini...
Bangsa lupa budayanya..
Negara bisu bahasanya..
Indonesia buta bangsa dan negaranya..
Apakah masih ada sinar terang dalam tubuhmu?
Masihkah kau sutera yang hangat itu?
Cahayamu semakin meredup
Kehangatanmu semakin memanas...

Melihat putra bangsa yang kau banggakan dulu
Kini Tak ada beda,
Dengan pelacur jalanan yang tak punya harga diri..
Masihkah kau berpikir tentang
Hartakah?
Wanitakah?
Dan tahtakah?
Padahal kau lihat mereka terombang-ambingkan moralnya...
Apakah kau akan berteriak lantang ??
ITU BUKAN DIDIKANKU..!!!
Lantas siapa ??
Biarkan pertanyaan-pertanyaan itu terbang bersama sang garuda..

Selasa, 27 November 2012

BUNGA


Harumnya dia, wangikan kegalauanku..
Warnanya, warnai kehidupanku..
Indah mekarnya, menebarkan semangat cintaku..

Setiap pagi yang buta,
Dia tersenyum di ujung sang tangkai
Melihat sang lebah bersandar dipundaknya
Yang basah karena sang embun

Dia anggun bak permaisuri
Dengan daun-daun ibarat dayang-dayangnya..
Dia cantik dengan kelopak ibarat mahkota dikepalanya..

Setiap kelopaknya yang gugur,
Adalah air mata kesedihan..
Kemarahan, kala sang tangkai
Tak mampu lagi menompangnya..
Kekesalan, kala dedaunan
Tak lagi menjaga sang permaisuri...

Abjad Cinta


 Apakah itu CINTA?
Bukan emas bukan permata
CINTA adalah ketulusan hati
Dari lubuk yang terdalam...
            Engkau tak ‘kan kuasa
            Fikirkan dahsyatnya kekuatan CINTA
Geraknya yang penuh kasih
Hinggap disetiap sela hati
Ibarat sang merpati putih
Jelajahi ruang hati sang pujangga...
            Kekuatan CINTA,
            Lebih dahsyat dari gelombang Tsunami
            Melebihi kekuatan meteor menghancurkan sang jagat
Namun,
Ornamen-ornamen CINTA
Pedihkan luka dalam hati
Qalbu tersayat-sayat perih
Rasanya terhujam pedang yang tajam
Sekali kulihat kebusukan CINTA...
Tapi mengapa sang pecinta???
Usah hiraukan hitamnya itu...
            Variabel-variabel CINTA telah butakan mata
            Walau pun setajam duri sang mawar
            Xlalu kan kagumi CINTA
            Yang abadi dalam hati mereka
            Zaa, itulah makna CINTA..